Malang – Brigade Parako 2 Pasgat. Komandan Brigade Parako 2 Pasgat Kolonel Pas Abdul Fajar, M.Han., menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara dan pembahasan tren permasalahan personel TNI Angkatan Udara di Gedung Binayuda Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, Selasa (26/05/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para pejabat, perwira, bintara dan tamtama dari berbagai satuan kerja di lingkungan Lanud Abdulrachman Saleh serta instansi di bawah sub koordinasi. Sosialisasi dibuka oleh Komandan Lanud Abdulrachman Saleh Marsma TNI Reza R.R. Sastranegara, S.Sos., M.A.P., M.N.S.S., yang menekankan pentingnya pemahaman regulasi baru guna menjamin kedaulatan, keamanan dan keselamatan penerbangan serta keteraturan pemanfaatan ruang udara nasional.
Kasubdis Kumdirga Diskumau Kolonel Kum Agus Suprapto, S.H., M.Si., M.H., memaparkan poin penting UU Nomor 21 Tahun 2025 meliputi penetapan batas wilayah udara Indonesia, perizinan penggunaan ruang udara, pengawasan hingga penindakan pelanggaran.
Selain sosialisasi, kegiatan juga membahas tren permasalahan personel TNI AU, seperti disiplin prajurit, kesejahteraan, kesiapan mental dan fisik, serta adaptasi terhadap perkembangan organisasi dan teknologi.
Kehadiran Komandan Brigade Parako 2 Pasgat merupakan bentuk sinergitas antar satuan dalam mendukung tugas pengamanan pangkalan udara dan operasi udara.







































